Jakarta, LiberTimes – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Hal ini telah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023) dikutip dari detik.com
“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” ungkap Ketut.
Destiawan disebut memerintahkan pencairan dana menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan. Utang perusahaan itu ada karena pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif dari permintaan Destiawan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara rugi Rp 2 triliun lebih akibat korupsi ini, jumlah taksiran persisnya Rp 2.546.645.987.644,00.
Dihimpun dari berbagai sumber inilah profil koruptor tersebut:
Nama: Destiawan Soewardjono
Lahir: April 1961
Pendidikan:
– Sarjana Teknik Sipil Universitas Brawijaya, Malang, 1987
– Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada, DIY, 2008
Organisasi:- Ketua Kafegama MM di BUMN KaryaCapaian
Karier:
– Manajer Proyek PLTGU Borang 2004
– Manajer Proyek Jembatan Surabaya-Madura 2004-2007
– Manajer Divisi Luar Negeri di WIKA 2008-2011
– Manajer Proyek Easet West Motorway-Aljazair WIKA 2009-2010
– General Manager Departemen Luar Negeri di WIKA 2012-2013
– Direktur Operasi III pada 2012
– Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk 2014
– Dirut PT Waskita Karya Tbk