News  

Ini Awal Mula Adanya THR

Jakarta,LiberTimes-Menjelang Hari Raya Idul Fitri para pegawai pemerintah maupun perusahaan swasta menerimaTunjangan Hari Raya atau THR. Hal ini sudah menjadi bagian budaya dari perayaan Lebaran.

Menurut PerMenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan. THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Mengutip situs Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), peneliti muda LIPI, Saiful Hakam S.S., MA menjelaskan bahwa THR lebaran, pertama kali dimulai pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar April 1951.Sejak 27 April 1951 – 3 April 1952, Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6.

Kabinet yang dilantik oleh Presiden Soekarno tersebut memiliki program kerja yakni meningkatkan kesejahteraan pamong pradja atau yang kini disebut pegawai negeri sipil (PNS).

Saat itu, Menteri Soekiman memberikan tunjangan berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Menurut Saiful Hakam, besaran THR zaman dulu masa kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada pegawai di akhir ramadan sebesar Rp 125 – Rp 200 atau sekitar Rp 1,1 juta hingga Rp 1,75 juta untuk saat ini.

Karena awalnya THR hanya diberikan kepada para PNS, kemudian kaum buruh protes. Pada 13 Februari 1952, buruh mogok, menuntut minta tunjangan dari pemerintah.Setelah buruh berjuang dan menuntut haknya, akhirnya buruh juga mendapatkan kepastian pemberian THR sebagaimana yang telah diterima oleh para PNS.

Pemberian THR bagi pegawai swasta baru menjadi mandatori setelah diatur pemerintah pada 1994. Saat itu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Kemudian pada tahun 2003 peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan.

THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.

Pemerintah juga kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016 di mana THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *