SMUK Minta KPK Periksa Haji Isam

Banjarmasin, Liber Times–Penerimaan negara terutama dalam betuk pajak tidak sesuai target dan potensi pentaparan negara yang diakibatkan oleh para oligarki penggemplang pajak bermain memanipulasi nilai pajak.


Baru-baru ini terungkap fakta persidangan di pengadilan tipikor ada 3 orang pemilik perusahaan mengetahui dan meminta pengkondisian pengurangan pajak kepada pegawai auditor pajak dari Ditjen Pajak.


Setidaknya 3 pemilik perusahaan yang disebut dalam persidangan meminta mengurangi nilai tagihan pajak. Hingga saat ini KPK hanya menetapkan tersangka dari para pihak Dirjen Pajak dan Konsultannya.


Oleh sebab itu demi keselamatan negara, kami meminta KPK untuk mencegah bepergian ke luar negeri 3 orang pemilik perusahaan yang tersangkut dugaan korupsi pajak ini agar bisa koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, yaitu PT. Gunung Madu Plantation (Lim Poh Ching), PT. Bank Panin (Mukmin Ali Gunawan) dan PT Jhonlin Bartama (H. Andi Syamsudin Arsyad) dan memanggil ketiga pemilik perusahaan itu untuk diselidiki keterlibatan mereka dalam orkestra upaya merugikan keuangan negara.


KPK harus membuktikan diri kepada masyakarat umum di tengah keraguan rakyat terhadap kinerja KPK yang hanya berani melakukan operasi tangkap tangan terhadap para Kepala Daerah dan jajarannya. Saat ini KPK berada di titik nadir terkait polemik TWK (tes wawasan kebangsaan) para anggotanya yang tidak lolos seleksi namun mendapat kepercayaan masyarakat.


Kami Masyarakat Peduli Kekakayaan Negara, meminta KPK;

  1. Berani dan tegas memanggil 2 (dua) pemilik perusahaan yang disebut di fakta persidangan
  2. Andai berani memanggil dan mencegah bepergian ke luar negeri dan menetapkan tersangka terhadap tiga pemilik perusahaan tersebut, SMUK akan memberikan Award terhadap KPK dan berada di garis depan membela KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (Dzaky/LTimes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *