Jaksa Agung Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Pamer Kekayaan di Medsos

Jakarta, Liber Times — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan pada jajarannya untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Ia mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosialnya.
“Saya juga meminta kepada kita semua untuk bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi, perhatikan dan pelaksanaan dan penuh rasa tanggungjawab,” kata Burhanuddin, dalam video yang berjudul ‘Arahan Jaksa Agung RI Dalam Penggunana Media Sosial Secara Bijaksana’, yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (11/10/2021).

Arahan terkait penggunaan medsos bagi insan Adhyaksa telah diatur dalam surat edaran Jaksa Agung nomor R41 tahun 2021. Dalam surat itu diatur pegawai Kejaksaan wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.


Pegawai Kejagung diminta mencermati dan pahami setiap unggahan di dalam media sosial yang tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah.

Burhanuddin juga mengingatkan agar pegawai kejaksaan perlu menghindari konten yang bersifat memamerkan kemewahan.

“Tolong hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan keseharian kita di media sosial. Saya juga ingatkan sekali lagi untuk teman-teman, hindari bermain Tiktok yang ujungnya adalah hedonisme,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *