Soleman Pontoh Tuding Bakamla Membangkang, Direktur MSC Angkat Bicara

Jakarta, Liber Times–Baru baru ini Soleman Pontoh kembali membuat kesalahan fatal, setelah sempat menyebut Bakamla sebagai Coast Guard palsu. Kali ini dalam sebuah tulisan yang dilansir oleh salah satu media elektronik,  menuduh dengan seenaknya bahwa Bakamla RI telah melakukan pembangkangan terhadap Presiden.

Sontak pernyataan Mantan Kepala Bais ini, membuat geram beberapa kalangan. Salah satunya Muhammad Sutisna yang merupakan Direktur Maritime Strategic Center (Jum’at, 12 November, 2021).

Menurut Sutisna, Saudara Pontoh ini selalu saja asal bicara. Dimana setiap statementnya bisa menjadi bumerang bagi dirinya bahkan secara institusi yang sedang ia geluti kini. Karena  Saudara Pontoh ini adalah Purnawirawan TNI dan juga bagian dari internal KPLP,  Karena kerap mendampingi Ditjen Hubla.  Seperti pada saat RDP dengan DPD RI pada Juli 2020 silam, kehadiran saudara Pontoh yang duduk disamping Dir KPLP yang menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan staf khusus Direktorat KPLP walau kerap dibantahnya. 

Saudara Pontoh ini sepertinya perlu belajar lagi soal memahami sebuah makna. Karena selalu saja memandang dari sudut yang sempit. Seperti menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2020 silam, yang diartikan sebagai perintah presiden untuk membentuk coast guard Indonesia dan langsung menjustifikasi bahwa Bakamla telah membangkang terhadap Presiden. Jelas disini Saudara Pontoh salah kaprah, Padahal  Presiden Joko Widodo mengatakan nantinya hanya Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang diberikan kewenangan menjaga laut Indonesia.

Lalu menurut Jokowi menilai hal itu merupakan perwujudan dari eksistensi Bakamla sebagai penjaga perairan Indonesia (Indonesian Coast Guard). Jadi tidak perlu lagi membentuk coast guard, karena barangnya sudah ada. “Ungkap Sutisna”

Sutisna juga menyayangkan sikap dari saudara pontoh, hanya berkutat dipersoalan nama saja tanpa memahami substansi dari peran coast guard itu sendiri. Bahkan saudara Pontoh kerap mengabaikan makna implisit yang secara normatif tidak dapat dipisahkan dari terminologi tersebut. Karena secara jelas bahwa Bakamla itu dibentuk dalam rangka penegakan hukum, dan secara filosofis merupakan salah satu peran coast guard. ” 

sutisna memandang juga kalau saudara pontoh ini tampaknya juga tidak paham tentang tata caramembuat produk peraturan dan perundangan. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Bakamla tidak memiliki kewenangan untuk membuat PP. Pembuatan PP hanya dilakukan oleh kementerian teknis dan pada bulan februari. sampai sekarang pun RPP itu masih proses dan bagaimanapula kemudian November 2021, Bakamla lagi yang kemudian mengajukan pembuatan RPP tersebut? Logika berpikirnya macet ini, tukas Sutisna

Sutisna juga memberikan penjelaskan terkait kecurigaaannya terhadap Saudara Pontoh  yang justru malah membangkang dan  punya agenda terselubung dibalik statementnya itu. Karena ketika Bakamla RI menangkap Kapal Asing yang bernama MT Horse dan MT Frea karena melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.  Malah yang bersangkutan lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional, menurutnya Bakamla tidak memiliki wewenang diranah itu. Sangat miris tentunya melihat background saudara Pontoh adalah  orang hukum tapi tidak paham soal azaz hukum. Karena kerap membantah bahwa Bakamla RI tidak punya kewenangan untuk menangkap dan menyidik. Padahal dalam azas hukum berbunyi lex special derogat legi generali. Bahwa peraturan yang khusus yakni UU 32 tahun 2014 lebih dikedepankan dibandingkan peraturan yang umum (KUHAP). Pada pasal 59 ayat 3 sangatlah jelas menyatakan bahwa dalam rangka penegakan hukum, maka dibentuk Bakamla. Dan diperkuat lagi dengan pasal 63, memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk memberhentikan, memeriksa dan menangkap kapal. Ini secara harfiah jelas peran Bakamla sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan tersebut.

Sutisna juga menyarankan kepada Saudara Pontoh untuk memperluas cakrawala pemahamanya tentang apa itu tata kelola keamanan maritim. Seperti dalam UU no 32 tahun 2014,  dimana secara konteks, UU ini memberikan amanat pengelolaan aspek kelautan dalam kerangka maritim sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan umum bahwa pembangunan kelautan dilakukan melalui pemberdayaan sumber daya kelautan yang dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan kelautan dengan tujuan mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim.

Saudara Pontoh juga perlu melihat perkembangan kini, melihat sepak terjang Bakamla di dunia internasional pun sudah diakui dalam menjaga stabilitas keamanan maritim. Seperti beberapa waktu lalu Kepala Bakamla RI memimpin dan menginisiasi kerjasama ASEAN coast guard sebagai forum menciptakan kesamaan pandang dan membangun kapasitas Gakkum di kawasan regional. Hadir dalam kegiatan Head of ASEAN coast guard meeting secara daring yaitu Commandant of Philippine Coast Guard Vice Admiral Leopoldo V. Laroya, Commandant of Vietnam Coast Guard Lieutenant General Nguyen Van Son, Deputy Director General of Operation Malaysian Maritime Enforcement Agency Vice Admiral Maritime Kamaruszaman Bin Hj Abu Hassan, Commander of Singapore Police Coast Guard Senior Assistant Commisioner Cheang Keng Keong, dan Commanding Office of Marine Police Royal Brunei Police Force Senior Superintendent Haji Muhammad Azrie.

Dari data tersebut sangat tidak mungkin bila Presiden Joko Widodo, meninstruksikan untuk membentuk lembaga baru. Karena yang sudah ada berjalan dengan optimal. Dan apa yang dikatakan Saudara Pontoh, sama saja melintir pernyataan Presiden. “Tandas Sutisna”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *