Anggaran Bupati dan Hibah Deli Serdang Sangat Fantastis

Jakarta, Liber Times – Arahan presiden untuk efesiensi di seluruh kementerian atau lembaga dan juga untuk semua Provinsi serta Kabupaten/Kota seluruh Indonesia agar bisa memaksimalkan anggaran di segala bidang untuk sepenuhnya kesejahteraan masyarakat.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, dengan fokus pada pengurangan belanja seremonial, studi banding, perjalanan dinas (50%), honorarium, serta belanja pendukung yang tidak terukur, dan mengutamakan program prioritas pelayanan publik. Tujuannya adalah mengoptimalkan manfaat anggaran, mengendalikan defisit, dan mendukung program prioritas seperti makanan bergizi gratis. 

Tetapi anehnya, ada salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Deli Serdang yang menggelontorkan anggaran khusus operasional bagi Kepala Daerahnya yang hampir puluhan milyar, dan juga dana hibah ke instansi terkait hampir ratusan Milyar.

Hal seperti ini mengarah hanya untuk kepentingan emosional kepada mitra strategis belaka.Seharusnya kabupaten itu selaras dgn pusat untuk efisiensi, bahkan sewajarnya anggaran itu di pioritaskan untuk hal yang sangat urgent bagi kepentingan masyarakat.Berdasarkan data, Pemkab Deliserdang tahun ini memberi dana hibah untuk pembangunan Aula Kantor Cabang Kejaksanaan Negeri Pancur Baru dengan nilai proyek Rp 2,3 miliar.

Tender dilakukan oleh Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang yang saat ini juga masih tersandung persoalan dan sedang diusut dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak Kejagung RI dan Kejati Sumut. Selain itu ada hibah proyek renovasi aula Polresta Deliserdang senilai Rp1,2 miliar tender dibuat pada 23 Juli 2025 lalu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Zaki selaku Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) dimintai keterangan oleh berbagai media di Jakarta mengungkapkan “berkaitan dana operasional dan hibah kepada instansi terkait harus transparan dan akuntabel, dan juga meminta pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Perpres atau Inpres terbaru guna realisasi anggaran hibah”.

Lebih lanjut lagi, Zaki berpendapat sepatutnya sesegera mungkin BPKP dan KPK harus turun langsung mengaudit investigasi penggunaan anggaran yang sudah menyimpang ini. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *