News  

Biadab! Eks-Ketua FPI Cipete Ajak Murid Perempuannya Mandi Bareng di Depan Istrinya

Tangerang, LiberTimes-Seorang pemuka agama yang tersandung kasus pencabulan ternyata mantan Ketua FPI Kelurahaan Cipete, Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku yakni Ahmad Saiful, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua muridnya. Perbuatan asusila itu diduga dilakukan kepada dua muridnya pada April 2021 lalu.

Identitas Ahmad Saiful ternyata pernah menjabat sebagai ketua Ranting FPI Cipete. Hal ini diungkapkan oleh Ketua RT 02/RW03, Kelurahaan Cipete, Edy Supriyadi.

Menurut dia, Saiful merupakan warga RT02/RW03 Kelurahaan Cipete

“Kan dulu dia Ketua ranting FPI dulu, ranting di wilayah Cipete,” ucap Edy saat ditemui, Kamis (16/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Edy mengungkapkan, identitas sebagai Ketua FPI seringkali dilihatkan oleh Saiful ke warga.Tapi pasca FPI dilarang pemerintah, pelaku pencabulan itu tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai pengurus FPI.

“Tapi dia, semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin. Dia takut juga,” ucapnya.

Edy mengungkapkan, Saiful tipe orang pendiam. Ia tidak mau bermasyarakat dengan warga.

“Dia enggak mau nyampur sama masyarakat lain. Dia mau bikin pengajian sendiri dengan arah sendiri. Sering benturan juga,” urai Edy.

“Ke mari, ke masjid, enggak diterima. Ke mushala enggak diterima. Saya bilang, kalau caranya seperti itu, (Saiful) enggak bisa diterima di sini,” sambungnya.

Dia menambahkan, sikap tidak berbaur juga ditunjukkan dari anggota keluarga Saiful lainnya.

“Begitu juga sih. Enggak luwes lah, gimana gitu,” sebut Edy.

Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa (14/12/2021).

Dua murid perempuan Saiful mulanya diajak ke rumah oleh pelaku. Korban diajak ke rumah dengan iming-iming akan memberikan ilmu kebatinan. Hal ini diungkapkan oleh paman korban yakni Firmansyah. Firman mengatakan, Saiful merupakan guru ngaji kedua korban.

“Di rumah S (Saiful), keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya. Di rumah (S) sepi,” papar dia.

“Waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotis lah,” sambung dia.

Firmansyah melanjutkan, korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh Saiful di kediamannya. Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama. Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Namun kejadian cabul itu ternyata diketahui oleh istri Saiful.

Tapi nahasnya, istri Saiful malah mengancam keluarga korban, untuk melaporkan balik kasus tersebut. Padahal perbuatan sang suami dilakukan di depan dirinya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Saiful belum memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian.

Saiful diwajibkan datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna mengikuti proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Jika Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua. Saat pemuka agama itu tak juga datang usai dikirimkan surat panggilan kedua, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful.

“Kalau enggak datang setelah dikirim surat kedua, ya dijemput paksa,” tegas Abdul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *