Jakarta, LiberTimes– Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dalam menegakkan keadilan dengan memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang dinilai sebagai korban kriminalisasi pada masa pemerintahan Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh tokoh nasional Arief Poyuono dalam keterangannya kepada media, Rabu (31/7).
“Langkah Presiden Prabowo ini adalah bentuk keberpihakan pada rakyat yang menjadi korban kriminalisasi politik dan hukum. Keadilan yang ditunda akhirnya ditegakkan,” ujar Arief.
Tom Lembong: Korban Kriminalisasi Kasus Gula
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, meski menurut Arief Poyuono, tidak ada bukti yang menyatakan adanya aliran dana ke Lembong dari penerbitan izin impor tersebut.
“Tak ada kerugian negara sama sekali. Bahkan negara diuntungkan karena impor gula rafinasi yang diolah menjadi gula kristal putih dan dijual oleh BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu harganya lebih murah dari gula operasi pasar. Ini justru menopang ekonomi rakyat dan pelaku usaha,” jelas Arief.
Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa pembayaran kepada delapan perusahaan importir dilakukan secara kredit tanpa menggunakan dana negara. Oleh karena itu, menurutnya, proses hukum terhadap kasus ini merupakan bentuk low bay order atau pesanan hukum untuk menjatuhkan seseorang secara politis.
“Dalam hal ini, Tom Lembong adalah korban kriminalisasi oleh negara, terutama oleh Kejaksaan Agung. Karena itu, abolisi dari Presiden Prabowo adalah bentuk penghapusan seluruh akibat dari putusan yang tidak adil tersebut,” tegas Arief.
Ia juga menambahkan bahwa direksi PPI dan delapan orang lainnya yang turut dihukum dalam kasus yang sama seharusnya juga dibebaskan demi prinsip keadilan.
Hasto Kristiyanto: Korban Politisasi KPK
Sementara itu, pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dinilai Arief sebagai koreksi atas politisasi hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah tekanan politik Presiden sebelumnya.
“Hasto adalah korban pesanan politik Jokowi karena KPK gagal menghadirkan Harun Masiku. Maka Hasto dijadikan tumbal,” ungkap Arief.
Menurutnya, dukungan moral dan hukum terhadap Hasto begitu besar, terbukti dari masuknya amicus curiae (sahabat pengadilan) yang terdiri dari tokoh nasional seperti Romo Magnis Suseno, Marzuki Darusman, dan 22 akademisi serta praktisi hukum lainnya.
“Ini menjadi alasan yang kuat bagi Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti sebagai wujud koreksi atas penyalahgunaan kekuasaan hukum di masa lalu,” pungkas Arief.