Eks Pimpinan DPRD OKU Dilaporkan Ke Kejagung Atas Dugaan Mafia Perkebunan Sawit

Jakarta, LiberTimes-Ratusan masa Aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pengawal Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit mendatangi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan perkebunan yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Koordinator aksi sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Pengawal Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit, Faqih Amarudin mengatakan bahwa kedatangannya untuk meminta dan mendesak agar Kejagung segera mengusut tuntas kasus Penyalahgunaan Lahan Perkebunan Sawit yang dilakuan oleh Koperasi Unit Desa Minangan Ogan dan PT. Minaga Ogan.

“Kami atas nama Koalisi Masyarakat telah menerima aduan dari masyarakat dan melakukan investigasi di Kabupaten OKU. Hasilnya, berdasarkan perhitungan kami kejahatan ini berpotensi Menimbulakan Kerugikan Keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp. 70 Miliar,” ungkap Faqih kepada awak media, Senin (30 Juni 2025).

Berdasarkan data dan hasil investigasi terhadap Penerbitan Izin Lokasi untuk Perkebunan Sawit tersebut, lanjut Faqih, ditemukan Ribuan Hektar yang diduga Fiktif serta tidak bisa dipertangungjawbakan dan berpotensi merugikan keuangan Negara. Praktek ini menurut Faqih, masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan menguntungkan serta dinikmati oleh pihak tertentu.

“Hari ini presiden Prabowo Subianto sangat tegas dan tidak ada ampun pada mafia tanah dan perkebunan sawit. Terbukti dengan dibentuknya satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan yang ketua hariannya dari internal Jampidsus Kejagung. Maka kami menantang agar segera turun ke Kabupaten OKU. Periksa seluruh pihak yang terlibat, dalam hal ini oknum pejabat BPN dan Oknum Anggota DPRD OKU,” lanjut Faqih.

Lebih jauh Faqih menyebut sejumlah nama yang diduga aktor utama mafia tanah dan perkebunan sawit di OKU. Diantarnya Yudi Purna Nugeraha mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Ogan Komering Ulu Tahun 2019 – 2024,
Syahril Helmi Alias Alex, Anggota DPRDKab. Ogan Komering Ulu 2024 – 2030, Erlan Abidin, Anggota DPRD Kab. Ogan Komering Ulu 2024 – 2030, Mirza Gumay, Anggota DPRD Sumatera Selatan 2024 – 2030.

Selain itu, Faqih menyebut adanya dugaan adanya praktik pencucian uang, adanya pemalsuan dokumen / Akta Otentik dan terakhir Adanya penyalahgunaan Lahan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit.

“Laporan sudah masuk, kami berharap dan mendesak agar semua yang terlibat dalam ‘hengki pengki’ kasus ini segera diperiksa dan tetapkan tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *