Komjen Dofiri Jadi Sosok Kuat Pengganti Wakapolri

Jakarta, Liber Times – Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam waktu dekat ini memasuki masa pensiun. Nama Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Ahmad Dofiri muncul sebagai calon Wakapolri yang memiliki peluang besar untuk menggantikan posisi ini.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

“Bila menggunakan kriteria seperti itu, sepertinya akan mengerucut pada sosok Komjen Dofiri yang akan menggantikan Komjen Gatot Eddy,” kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Adapun kriteria yang dimaksudkannnya itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, dalam beleid tersebut memang secara eksplisit hanya mengatur calon pengganti Kapolri, namun tentu secara tidak langsung bisa dijadikan rujukan untuk kriteria calon Wakapolri. “Dalam UU kepolisian secara implisit, mengacu pemilihan Kapolri, tentunya harus melihat rekam jejak, senioritas dan kepangkatan. Meskipun semuanya tergantung pada pilihan Kapolri maupun “petunjuk” istana,” ujarnya.

Bambang pun berpandangan, kriteria calon Wakapolri pengganti Komjen Gatot Eddy harus merupakan sosok yang kuat, memiliki idealisme dan integritas yang tinggi. Selain itu, pengganti Wakapolri harus bisa menempatkan diri sebagai wakil Kapolri agar tidak ada dua kepemimpinan di tubuh Polri.

Lebih lanjut, menurut Bambang, pengganti Wakapolri harus sosok yang bisa diterima semua faksi-faksi di internal.

“Siapa sosok calon wakapolri yang akan menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono minggu depan, tentunya adalah sosok yang bisa diterima semua faksi-faksi di internal,” ujar Bambang.

“Sehingga bisa melakukan konsolidasi secara cepat dan tepat untuk mendukung program-program Kapolri, tanpa kontroversi-kontroversi yang malah membuat beban organisasi,” sambungnya.

Diketahui, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono selaku Wakapolri akan memasuki masa pensiun pada 28 Juni tahun ini. Adapun Gatot akan genap berusia 58 tahun dan memasuki masa pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *