News  

Kapolri Diminta Sanksi Kabareskrim Agus Andrianto Buntut Tak Patuh LHKPN

Jakarta, Liber Times – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan sanksi administratif kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebab Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Agus dinilai tak patuh dan terakhir melapor sejak 2016 lalu.

“KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim dilansir dari laman apahabar.com

Ia menerangkan ‘bola’ kini berada di KPK yang berwenang merekomendasikan Kapolri untuk menjatuhkan sanksi kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Apa dan bagaimana melaporkannya, itu yang berwenang mengatur KPK'”ujarnya.

“Oleh karena itu, sangat penting, bahwa yang berwenang untuk memastikan bahwa LHKPN setiap penyelenggara negara itu terverifikasi atau tidak, termasuk apa tertertib atau tidak itu tentu KPK,”sambung dia.

Sebab ketidakpatuhan LHKPN Agus dinilai bakal jadi preseden buruk di institusi kepolisian. “Tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020,” jelasnya.

“Maka KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *