News  

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Pegawai BRIN Dipecat

Jakarta, Liber Times – Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi berat berupa pemecatan dari pegawai negeri.

Konsekuensi ini harus diterima Andi buntut dari komentar di Facebook yang menunjukkan keinginannya untuk membunuh semua anggota Muhammadiyah.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan oleh Komite Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

“Kami sepakat Andi Pangerang Hasanuddin bersalah dan harus dikenakan sanksi disiplin yang berat, termasuk pemecatan sebagai pegawai negeri sipil,” kata Handoko, dikutip dari Republika, Sabtu (27/5/2023).

Handoko menjelaskan, proses pemberhentian Andi saat ini ditangani Biro Organisasi dan SDM BRIN sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sanksi pemecatan tersebut merupakan dampak dari insiden ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan Andi dan Thomas Djamaluddin (TD).

Menyusul kejadian tersebut, BRIN segera mengambil tindakan dengan melakukan investigasi internal melalui Majelis Etik dan Tata Tertib PNS untuk kedua individu tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan sidang disiplin oleh Panitia Disiplin ASN terhadap Andi, karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Selain itu, kami juga telah memberikan sanksi moral kepada TD, yaitu meminta maaf tertulis secara terbuka,” tambah Handoko.

Dalam keterangannya, Handoko juga menekankan agar seluruh peneliti BRIN mempertimbangkan kasus-kasus tersebut sebagai pengalaman belajar dan titik awal, mengingat peran BRIN sebagai lembaga yang menaungi para periset di Tanah Air. Selain itu, BRIN juga berencana untuk memulai penelitian multidisiplin untuk mencari solusi ilmiah untuk masalah-masalah sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *