Jakarta, Liber Times--Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang janggal. Hal ini lantaran Agus melaporkan hartanya terakhir pada tahun 2016 yakni hanya sebesar Rp 1,6 miliar.
Dikutip dari postingan Instagram @yayasanlbhindonesia, Senin (22/5/2023), YLBHI mengatakan hal ini tidak sesuai dengan gaya hidup sang istri yang kerap memamerkan hidup mewah.
“Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan. Sebab, Istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri. Padahal dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai 1,6 Miliar,” tulisnya.
YLBHI menyebut Agus tercatat hanya melaporkan hartanya ke KPK tiga kali. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.
“Kepatuhan atas pelaporan LHKPN ini setidaknya mengindikasikan Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong,” katanya.
“Tak hanya Agus, belakangan Istrinya juga diisebut sebagai salah satu pemilik saham di PT. Ferolindo Mineral Nusantara,” sambungnya.
Lebih lanjut, YLBHI juga mengajak publik untuk bersama-sama memantau harta kekayaan pejabat Polri lainnya.
“Menyisiri LHKPN pejabat Polri merupakan kegiatan untuk mewujudkan transparan di institusi Polri. Kami mengajak publik bersama sama melakukan pemantauan LHKPN pejabat Polri,” katanya.