Jakarta, LiberTimes, Sikap pemerintah yang akan segera menerapkan PPKM level 3 memasuki Natal dan Tahun Baru berimbas pada polemik pelaksanaan Mukatamar NU ke-34 di Lampung.
Sebelumnya Muktamar ditetapkan pelaksanaannya tanggal 23 -25 Desember 2021. Namun menyusul kebijakan PPKM level 3, muncul dua arus wacana, diundur atau dimajukan.
Disinggung soal ini, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan apapun terkait rencana perubahan waktu penyelenggaraan Muktamar.
“Belum. Belum ada. Terkait itu (menanggapi kebijakan pemerintah) kami akan rapatkan dulu. Kita musyawarahkan terbatas bersama Rais ‘Aam, Katib ‘Aam dan Sekjen,” tegas Kiai Said ditemui usai ziarah ke Sunan Ampel dan KH Hasan Gipo di Surabaya, Kamis malam (18/11/2021) dilansir dari timesindonesia.com
“Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah,” imbuhnya.
Menurut Kiai Said, sebagaimana diktum putusan Konbes NU, rapat inilah yang akan memutuskan perubahan waktu Muktamar manakala kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan Covid-19.
“(Soal masa khidmat) Tidak ada masalah. Putusan konbes mengatakan, masa khidmat PBNU berlaku sampai terlaksananya Muktamar ke-34. Jelas ya,” tandasnya.