Jakarta, Liber Times–Lagi dan lagi Soleman Pontoh kembali serang Bakamla, dimana dalam narasi yang dibangun ia menyebut Bakamla bukan Coast Guard, tapi baru akan menjadi Coast Guard. Artinya lagi saat ini Bakamla adalah Coast Guard Palsu. Ini buktinya bahwa Presiden pun juga tahu bahwa Bakamla itu adalah Coast Guard Palsu.
Menurut Sutisna selaku Direktur Maritim Strategic Center mengatakan bahwa jelas pernyataan itu keliru, karena bila ditarik secara historis dengan melihat pernyataan Presiden Joko Widodo pada Februari 2020 silam ketika melantik Laksdya Aan Kurnia sebagai Kepala Bakamla RI, yang mengatakan Bakamla RI adalah sebagai embrionya Coast Guard Indonesia. Dimana kata ‘embrio menurut KBBI artinya benih atau bibit yang akan menjadi sesuatu. Yang artinya Bakamla yang menjadi Coast Guard.
Sutisna juga menyatakan Saudara Pontoh sudah gagal memahami, bahwa embrio itu bukan anak tapi baru akan menjadi anak. Malah dengan entengnya menyebut Bakamla sebagai coast guard palsu. Berarti embrio itu artinya anak palsu? Jelaslah disini saudara pontoh belum bisa memahami tata bahasa. Padahal sudah ada KBBI.
Lalu Menurut Sutisna, pernyataan Presiden sangatlah jelas bahwa hanya Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang diberikan kewenangan menjaga laut Indonesia. Sebagai perwujudan dari eksistensi Bakamla sebagai penjaga perairan Indonesia (Indonesian Coast Guard). Sehingga nanti lembaga yang lain kembali ke institusinya masing-masing dan di laut yang diberikan kewenangan hanya Bakamla. Namun yang perlu dicatat bahwa perlu adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan beberapa lembaga terkait.
Jelas bahwa apa yang dikatakan Saudara Pontoh sangatlah bertolak belakang dengan pernyataan Presiden, apalagi yang bersangkutan selalu mengulang narasi yang sama hanya berlandaskan satu Undang-Undang saja yakni UU 17/2008 tentang Pelayaran. Padahal ada UU no 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Dimana bila kita tarik benang merahnya, saya sepakat dengan apa yang dikatakan Presiden terkait perlu adanya harmonisasi terkait Undang-Undang. Namun Saudara Pontoh malah menciptakan disharmonisasi, seolah-olah adanya gesekan antara Bakamla dengan lembaga lain. ‘Ungkap Sutisna’
Selain itu saudara pontoh juga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan bahwa kapal tanker Iran dan Panama tidak bersalah, sementara putusan PN Batam telah jelas dengan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun dan tambahan denda dua milyar rupiah untuk MV Frea. Pernyataan saudara pontoh justru mengingkar sistem peradilan dhi Hubla selaku penyidik, jaksa selaku penuntut dan putusan PN. Justru yang perlu dipertanyakan adalah keterlibatan langsung saudara pontoh yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan dan membela kedua kapal asing tersebut yang jelas-jelas berbuat salah di laut teritorial Indonesia. Harusnya ini dia klarifikasi ke bakamla dan aparat terkait lainnya, karena kehadiran dan aksinya dilihat oleh personel Bakamla selaku penangkap dan proses hukum oleh aparat lainnya selaku penyidik, penuntut dan pengadilan. Ada apa dengan dia? Ada kepentingan apa dengan tertangkapnya dua kapal asing tersebut? Ini yang seharusnya dia klarifikasi.
Dari setiap pernyataannya, saya jadi menaruh rasa curiga kepada Saudara Pontoh, terkait motif apa yang melatarbelakanginya yang terus menghantam Bakamla secara bertubi-tubi tanpa mendasar. Apakah ada kepentingan terselubung didalamnya? Apalagi selalu menyemburkan Narasi firehose of falsehood secara membabi buta. Bahkan kerap memprovokasi sudah saatnya Bakamla dibubarkan, karena hanyalah Coast Guard palsu yang hanya berputar putar di laut tanpa tupoksi dan aturan yang jelas.
Sepertinya sayapun juga harus bertanya kepada rumput yang bergoyang. Apakah memang yang bersangkutan tidak mengerti tentang pembentukan UU dan Lembaga, padahal merupakan seorang purnawirawan yang memiliki latar belakang hukum dan menjadi orang penting di KPLP walau kerap dibantahnya. ‘Pungkas Sutisna’
(Habibi/LTimes)